Ideini.Com | Situs Informasi Terkini!

Situs Media Informasi Online Yang Berisi Info Info Menarik, Terbaru dan Terhangat | Entertaiment | Teknologi | Olahraga | Hiburan

Perjanjian ACTA, Setelah SOPA PIPA

Perjanjian ACTA, Setelah SOPA PIPA

IDEINI.COM | Perjanjian ACTA, Setelah SOPA PIPA, ideini masih mengulas  seputaran Peraturan Baru, Setelah SOPA PIPA sekarang muncul satu lagi perjanjian yaitu diberi nama ACTA,  Perjanjian ACTA, Setelah SOPA PIPA adalah perjanjian perdagangan internasional saat ini sedang dinegosiasikan oleh Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Australia serta beberapa negara lainnya, yang bertujuan untuk menegakkan hak cipta dan mengatasi barang palsu (maka disingkat: Anti-Counterfeiting Trade Agreement). 

Masalah utama dengan perjanjian ini adalah bahwa semua negosiasi dilakukan diam-diam. Bocoran dokumen menunjukkan bahwa salah satu tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memaksa negara-negara penandatangan tersebut untuk menerapkan anti file sharing kebijakan dalam bentuk skema tiga-pemogokan dan praktek penyaringan bersih 


Pemerintah Irlandia berencana akan menandatangani perjanjian internasional kontroversial esok hari yang isinya hampir serupa dengan Stop Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Perjanjian ini kemudian akan dikenal dengan Anti-Counterfeiting Trade Agreement (ACTA). Perjanjian ini memiliki kebijakan utama untuk menumpas perdagangan barang palsu dan berbagi berkas di internet secara ilegal.
Perwakilan dari Irlandia akan menandatangani ACTA pada besok Jumat (27/01/12) waktu setempat. Tak hanya negeri Britania Raya ini sendiri,  Irlandia akan ditemani oleh perwakilan dari masing-masing 26 negara anggota Eropa perwakilan dari Uni Eropa.
Apabila perjanjian ini telah menemui kata sepakat dan ditandatangani, kemudian ACTA dapat secara formal disahkan dan segera diadopsi menjadi hukum di Parlemen Eropa. Perjanjian itu akan ditandatangani besok di Tokyo oleh Duta Besar Irlandia untuk Jepang, John Neary.
Meskipun perjanjian ini terutama ditujukan untuk menghentikan perdagangan barang fisik yang sengaja dipalsukan, namun ACTA berisi ketentuan yang menuntut negara-negara yang berpartisipasi menawarkan perlindungan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta digital.
ACTA ditujukan untuk membasmi barang palsu khususnya elektronik, yang menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) percaya jika kejahatan tersebut bernilai sekitar USD 200 miliar pada tahun 2007. Angka ini setara dengan 2 persen dari seluruh perdagangan legal dunia pada tahun itu.
Ternyata tak hanya negara-negara di Eropa saja yang menginginkan ACTA. Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Australia, Selandia Baru, Jepang, Korea Selatan, Singapura dan Maroko telah mendaftar untuk ACTA pada Oktober tahun lalu.
Semoga artikel Perjanjian ACTA, Setelah SOPA PIPA bermanfaat bagi temen temen pengguna internet, dan menambah pengetahuan. (ideini)
Keyword: SOPA PIPA, ACTA, Stelah Sopa Pipa, Perjanjian ACTAAnti-Counterfeiting Trade Agreement

7 komentar untuk "Perjanjian ACTA, Setelah SOPA PIPA"

  1. setelah kemarin ada sopa, pipa skrg ACTA ya.., thx share sobat, *smile

    BalasHapus
  2. Rohis Facebook# Bener banget sob, makin banyak aja peraturan peraturanya nih, banyak temen ane yang pada stress mikirin blognya,,,

    BalasHapus
  3. thanks atas sharenya sob... jadi tau perkembangan selanjutnya mengenai legalitas di internt.

    moga saja nge-blog tetap jalan... :)

    BalasHapus
  4. Jejak Puisi# Sama sama sob,pasti bakalan banyak yang nentang tu sob :D

    BalasHapus
  5. wahh kini akta lg menggagngu ajha para sivisitas dunia maya

    BalasHapus
  6. Mhar Zhun# iya sob bener banget, makanya pada nolak semua,

    BalasHapus
  7. Bagi temen-temen yang pengen belajar web desain bisa berkunjung di http://ilmuonline.net

    BalasHapus